News
MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Uang Panai, Hukumnya Mubah, Jangan Menyulitkan Pernikahan
MUI Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Uang panai diperbolehkan asal tidak menyulitkan pernikahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sulawesi Selatan dikenal dengan tradisi uang panai.
Uang panai adalah semacam mahar yang harus dipenuhi laki-laki jika ingin meminang perempuan.
Tradisi ini berlaku bagi suku Bugis-Makassar.
Namun, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan sebuah fatwa terkait tradisi uang panai.
MUI Sulsel menyebut uang panai hukumnya mubah.
Berdasarkan fatwa nomor 02 Tahun 2022, MUI Sulsel menyebut uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
Uang Panai adalah tradisi yang dikenal dalam acara pernikahan suku Bugis-Makassar.
Baca juga: 500 Miliarder Dunia Kehilangan Sebagian Besar Hartanya, Bos Tesla Masih Jadi yang Terkaya
Baca juga: Pasar Aviasi Bangkit, 3 Maskapai Besar China Beli Pesawat Jet Airbus, Boeing Bereaksi
Uang panai adalah sejumlah uang yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makassar.
Uang panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan
Uang panai berbeda dengan mahar.
Jika mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, maka uang panai dalam budaya Bugis-Makassar merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika proses lamaran berlangsung.
Biasanya, ketika akan melangsungkan pernikahan, pihak perempuan akan meminta sejumlah uang panai kepada pihak laki-laki.

Uang panai sifatnya dinamis, tergantung status sosial pihak perempuan.
Semakin baik status sosial perempuan, jumlah uang panainya akan semakin tinggi.