Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Bhayangkara 2022

Kabar Terbaru Idham Azis, Jenderal Polisi yang Pernah Copot 5 Jenderal yang Lalai

Usai pensiun dari dunia kepolisian, Idham Azis bak menghilang dari peredaran. Namun, putrinya mengunggah potret mantan Kapolri tersebut kini.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa
Idham Azis merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak bulan November 2019 hingga Januari 2021. Idham Azis pernah mencopot lima jenderal yang bermasalah. 

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

2. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

Idham Azis juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Kini, ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo karena dianggap paling bertanggung jawab atas upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Seorang Lelaki di Magetan Tinggalkan Mempelai Wanitanya, Kini Harus Bayar Ganti Rugi

Baca juga: Gempa Guncang Kalimantan Pagi Ini Jumat 1 Juli 2022, Guncangan Magnitudo 5,0 SR, Info Terkini BMKG

3. Irjen Napoleon Bonaparte

Lagi-lagi Idham Azis mencopot orang-orang yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Kali ini, Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Irjen Napoleon dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved