Sosok Tokoh
Profil Miranda Goeltom, Kini Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada, Mantan Napi Korupsi Kasus Suap
Miranda Goeltom, mantan deputi gubernur Bank Indonesia, sempat jadi saksi kasus Bank Century, kini jadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada
TRIBUNMANADO.CO.ID - Miranda Swaray Goeltom atau Miranda Goeltom diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Penetapan Miranda Goeltom sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu (29/6/2022).
Jauh sebelum diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada, Miranda Gultom pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, Miranda mengambil alih posisi Boediono sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.
Berikut ini profil miranda goeltom, serta rekam jejaknya.
Miranda Swaray Goeltom lahir pada 19 Juni 1949.
Ia mengawali karier sebagai dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Miranda Goeltom menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari UI.
Sementara gelar Magister serta PhD disandangnya setelah menyelesaikan pendidikan di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat (AS).
Sepanjang kariernya, Miranda Goeltom diketahui pernah menjadi saksi dalam kasus bailout Bank Century yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,7 triliun.
Miranda Goeltom juga diketahui pernah terjerat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan divonis 3 tahun penjara.
Miranda S Goeltom dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004 demi memuluskan langkahnya menjadi DGS BI 2004.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut majelis hakim, seperti dikutip dari Kompas.com, Miranda terbukti menyuap sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Miranda dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan empat bulan.
Miranda Goeltom menganggap penahanannya selama tiga tahun sebagai tahap kehidupan yang harus dijalaninya.