Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022

Dokumentasi PLN
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan. Aturan Baru Pemerintah, Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN 

Cara turun daya listrik

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.

Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:

  • Nomor ID pelanggan/rekening
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.

Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya. 

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved