Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Kenaikan tarif ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Baca juga: Mau Beli Pertalite dan Solar Tapi Tak Punya Aplikasi MyPertamina? Ini yang Harus Masyarakat Lakukan
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.
Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Lantas, bisakah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengajukan penurunan daya?
Pelanggan bisa ajukan turun daya
Penuturan Darmawan, jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).
Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.
Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?
Cara turun daya listrik
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.
Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
- Nomor ID pelanggan/rekening
- Detail alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Nomor identitas KTP
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com