Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ekonomi

3 Kasus Gagal Bayar Asuransi di Indonesia Tak Kunjung Selesai, OJK Dorong Perusahaan Tanggung Jawab

Kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia tak kunjung usai. OJK terus mengawasi agar perusahaan bisa bertanggung jawab.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/Wanaartha Life
Logo perusahaan asuransi Wanaartha Life. OJK mendorong perusahaan yang terjerat kasus gagal bayar asuransi untuk segera menyelesaikan RPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia terlibat kasus gagal bayar.

Perusahaan tersebut adalah Kresna Life, Wanaartha Life, hingga AJB Bumiputera.

Kasus gagal bayar asuransi ketiga perusahaan tersebut masih belum selesai hingga kini.

Padahal, kasus gagal bayar asuransi yang ada sudah terjadi sejak tahun 2019.

Untuk menyelesaikan kasus gagal bayar tersebut, perusahaan harus memiliki Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Hal ini diungkapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Joe Biden Bisikkan Sesuatu ke Jokowi Sambil Merangkul, Pemimpin Negara Berkembang Paling Berpengaruh

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Marshanda Sebenarnya di Amerika Serikat, Keluarga Bantah Menghilang

Memang, RPK ini setidaknya perlu disampaikan untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada beberapa asuransi tersebut.

Contohnya, Kresna Life dan Wanaartha Life yang saat ini dibekukan kegiatan usahanya.

“RPK yang disampaikan harus dapat meyakinkan OJK sebagai pengawas atas komitmen pemilik untuk menyelesaikan permasalahan secara komprehensif,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Senin (27/6/2022).

Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi (Thinkstock/Nelosa)

Meskipun upaya penyehatan perusahaan asuransi merupakan tanggung jawab dari pemilik perusahaan, Sekar bilang OJK telah mendesak pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis baik melalui penyetoran modal ataupun mencari investor baru.

Dari tiga asuransi yang disebut di atas, Sekar menyebut baru Kresna Life saja yang telah menyerahkan RPK.

Saat ini, berkas RPK masih dalam proses analisa untuk dilihat apakah dapat mengatasi permasalahan keuangan perusahaan atau tidak. 

Baca juga: Kabar Terbaru Virus Cacar Monyet, Lebih Mudah Menular Melalui Pakaian dan Seprai, Ini Penyebabnya

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Selasa 28 Juni 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Magnitudo dan Lokasinya

“Analisa RPK khususnya untuk menilai apakah langkah-langkah Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis,” jelasnya. 

Sementara itu, terhadap Wanaartha Life, OJK telah meminta pemegang saham pengendali dan manajemen untuk segera menyesuaikan dan menyampaikan RPK yang komprehensif yang didukung dengan kepastian sumber dana yang dapat segera direalisasikan perusahaan.

Memang, saat ini seperti diketahui, Wanaartha Life sedang melakukan negosiasi dengan beberapa calon investor baru.

Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Terakhir, ada tiga calon investor dari luar negeri yang kabarnya sudah intens melakukan negosiasi.

Sementara untuk AJB Bumiputera, Sekar bilang kalau OJK sudah meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk segera menentukan kebijakan strategis ke depan dengan memilih direksi dan komisaris.

Tujuannya, agar cepat dapat menyusun dan menyerahkan RPK.

Baca juga: Baru Terungkap Gelagat Aneh Marshanda Sebelum Hilang, Ben Kasyafani Bongkar Semuanya: Loncat-loncat

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tadi Malam, 2 Truk Ngebut Salip-menyalip Hantam Angkot, Penumpang Jadi Korban

Terbaru, BPA telah menentukan calon-calon direktur baru melalui dalam Sidang Luar Biasa (SLB) yang dilaksanakan pekan lalu yang kemudian bakal diajukan ke OJK.

Adapun, calon-calonnya ialah Irvandi Gustari sebagai direktur utama dan L.I. Sampulawa sebagai direktur bisnis.

“Pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi telah dilakukan sesuai dengan kewenangan, aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Belum Kelar, Ini Kata OJK.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved