Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Eka Sari, Ibu Muda yang Tega Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Terungkap Hal Tak Terduga

Perempuan berusia 25 tahun itu menganiaya anak kandungnya ADO yang masih berusia 5 bulan hingga tewas.

(Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Seorang bayi laki-laki ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Wonocolo, Surabaya. Diketahui tersangkanya adalah ibu kandungnya yang berinisial EA. 

Nenek korban, ESB, baru mengetahui cucunya tewas saat akan memberi susu pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Namun, ketika itu ia diancam Eka Sari agar tak memberitahukan kondisi ADO pada siapapun.

"Nenek sempat diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," ujar Roycke.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru akan memakamkan korban sepulang pergi berlibur dari Gunungkidul, DIY.

Diketahui, pelaku ikut acara kantor suami ke Yogyakarta pada Jumat (24/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Tetapi, ESB memutuskan untuk melapor ke kepolisian pada Sabtu (25/6/2022) malam, karena diduga tak kuat mencium aroma busuk dari jasad cucunya.

Dikutip dari TribunJatim.com, korban ditemukan dalam keadaan mengenakan kaus dalam dan popok.

Korban kemudian dimakamkan pada Minggu pagi di lokasi pemakaman umum yang tak jauh dari rumah korban.

Sementara itu, ESB mengaku sudah diperiksa polisi atas peristiwa tersebut.

Namun, dia tidak ikut dalam pemakaman cucunya.

"Saya kondisi sakit tidak bisa ikut pemakaman," katanya, dilansir Kompas.com.

Suami Tidak Terlibat

Suami Eka Sari, RI, dipastikan tak terlibat dalam aksi penganiayaan yang menewaskan ADO.

Hal ini disampaikan Kompol Roycke Hendrik Fransisco ketika ditanya soal keterlibatan suami pelaku.

"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya, Minggu (26/6/2022).

Akibat perbuatannya, Eka Sari bakal dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved