Nasional
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Daftar Penerimanya, Ada TNI hingga Pensiunan
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Berikut daftar penerimanya. Adakah golonganmu?
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Baca juga: 4 Fakta Viral Pesan Mengharukan Atlet Taekwondo Sangihe Sulawesi Utara Sebelum Meninggal
Baca juga: Gempa Guncang Banten Malam Ini Minggu 26 Juni 2022, Baru Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan

Sedangkan dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
- ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Besaran gaji ke-13
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2022, Francesco Bagnaia Juara, Prediksi Valentino Rossi Sang Guru Jitu
Baca juga: Didesak Hotman Paris Bongkar Dalang Dibalik Tuduhan Pelecehan, Iqlima Kim: Semua akan Aku Ungkap
Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar PNS dan ASN yang Bakal Terima Gaji Ke-13 pada Juli 2022".