Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Besaran Gaji ke-13 ASN dan Daftar Penerimanya, Ada TNI hingga Pensiunan

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Berikut daftar penerimanya. Adakah golonganmu?

Editor: Isvara Savitri
Ist
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebentar lagi, gaji ke-13 akan segera dicairkan.

Mulai 1 Juli 2022, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 ASN.

Pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni 2022 lalu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 23 Juni. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

Meski demikian, lanjut dia, Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.

Tri mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini sekitar Rp 35,5 triliun.

Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Anggaran gaji ke-13 tahun ini naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca juga: 21 Parpol Sudah Mendaftar di Sipol Pemilu 2024, Ada Logo Beringin hingga Banteng

Baca juga: Megawati Minta Puan Maharani Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain, Pengamat Politik: Ini Mungkin Ujian

Diperkirakan, alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Daftar PNS dan ASN penerima gaji ke-13

Adapun kuota penerima gaji ke-13 tahun 2022 dipastikan sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima.

Mereka terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ((via Tribunnews))

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Baca juga: 4 Fakta Viral Pesan Mengharukan Atlet Taekwondo Sangihe Sulawesi Utara Sebelum Meninggal

Baca juga: Gempa Guncang Banten Malam Ini Minggu 26 Juni 2022, Baru Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Juli 2022.
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Juli 2022. (TribunJambi.com)

Sedangkan dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:

  • ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Besaran gaji ke-13

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2022, Francesco Bagnaia Juara, Prediksi Valentino Rossi Sang Guru Jitu

Baca juga: Didesak Hotman Paris Bongkar Dalang Dibalik Tuduhan Pelecehan, Iqlima Kim: Semua akan Aku Ungkap

Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar PNS dan ASN yang Bakal Terima Gaji Ke-13 pada Juli 2022".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved