Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi

Nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Ilustrasi minyak goreng curah, Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Senin 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan baru pemerintah terkait pembelian minyak goreng Rp 14.000.

Dimana saat ini warga dapat membeli minyak goreng curah hingga 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Akan tetapi dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Baru Terungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembacokan Belasan Orang di Kotamobagu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24-6-2022).

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.

Mendag Perbolehkan Warga Beli Minyak Goreng Curah hingga 10 Liter Per Hari

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan warga untuk membeli minyak goreng hingga 10 liter per hari.

Itu disampaikan Zulhas, sapaan akrabnya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Klender SS, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter, mulai hari ini," kata Zulhas kepada awak media.

Zulhas menyebutkan, kebijakan tersebut diambil guna membantu usaha mikro menengah kecil (UMKM).

"Masyarakat umum juga bisa beli sampai 10 liter (minyak goreng curah). Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari enggak masalah," tutur Zulhas.

Zulhas menambahkan, dalam skemanya, pembeli minyak goreng curah diharuskan menyertakan kartu tanpa penduduk (KTP).

"Pembeli tetap pakai KTP, nanti ditunjukkan dan di-scan sama tukang warungnya," kata Zulhas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter melalui program MigorRakyat di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan minyak goreng curah murah menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food.

Hanya saja, pembelian dibatasi hanya 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved