Pantas PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Terhadap Ustaz Yusuf Mansur, Ini Alasan Hakim
Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.
Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.
Program Tabung Tanah Yusuf Mansur
Dilansir Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.
Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.
Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.
(*/ Tribun-Medan.com)
Like anda Subscribe :
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com