Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Terhadap Ustaz Yusuf Mansur, Ini Alasan Hakim

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Editor: Alpen Martinus
YouTube/Yusuf Mansur Official
Ingat Ustaz Yusuf Mansur Kini Penampilannya Bak ABG, Berambut Gondrong, Ingin Mirip Cha Eun Woo 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pantas Ustaz Yusuf Mansur kini sudah jarang terlihat berdakwah.

Rupanya ia tengah menghadapi sejumlah permasalahan, di antaranya terkait gugatan perdata terkait program tabung tanah.

Namun secercah kegembiraan mucul, saat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak satu dari tiga gugatan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur ceritakan masa lalunya saat mendekam di penjara
Ustaz Yusuf Mansur ceritakan masa lalunya saat mendekam di penjara (Instagram @yusufmansurnew dan Tribunnews.com Jeprima)

Sebab satu dari tiga gugatan perdata bernilai miliaran rupiah tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Lantas, apa pertimbangan majelis hakim meloloskan ustaz bernama asli Jam'an Nur Chotib Mansur itu?

Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Deretan Kasus Investasi Menyeret Nama Yusuf Mansur, Total Kerugian Fantastis

Ustaz Yusuf Mansur marah-marah
Ustaz Yusuf Mansur marah-marah (capture/youtube)

Pihak lain yang dimaksud majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim dilansir Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Baca juga: Diduga Mengumpulkan Dana yang Tidak Sah, Ustadz Yusuf Mansur Hadapi Sidang Perdata Hari Ini

Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Pada Konferensi ini dibahas pula peranan para penghafal Al-Qur'an di masyarakat bukan hanya di Institusi pendidikan masing-masing.
Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Pada Konferensi ini dibahas pula peranan para penghafal Al-Qur'an di masyarakat bukan hanya di Institusi pendidikan masing-masing. (Tribun Jakarta/Jeprima)

 Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Empat Gugatan Ditujukan pada Yusuf Mansur

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, nama Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang dimiliki.

Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.

Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.

Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.

Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilakan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.

Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.

"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"

"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya, Selasa (21/6/2022).

Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.

"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.

Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.

Program Tabung Tanah Yusuf Mansur

Dilansir Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

(*/ Tribun-Medan.com)

Like anda Subscribe :

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved