Info Penerbangan
Aturan Baru Penumpang Pesawat, Berlaku untuk Semua Perusahaan Penerbangan di Indonesia
Aturan baru penumpang pesawat ini berlaku untuk maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru penumpang pesawat mulai diberlakukan sejak Juni 2022.
Aturan baru penumpang pesawat ini berlaku untuk maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Aturan baru penumpang pesawat untuk pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Persyaratan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
Disarankan, sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, calon penumpang membaca lebih seksama aturan penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.

Dilansir dari situs masing-masing maskapai, berikut syarat dan aturan penerbangan terbaru bulan Juni 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Syarat Calon Penumpang Lion Air Group
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Calon Penumpang Citilink Indonesia
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.