Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Pantas PN Tangerang Loloskan Ustaz Yusuf Mansur dari Kasus Tabung Tanah, Ternyata Karena Alasan Ini

Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Instagram @yusufmansurnew
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur mulai bernapas lega.

Sebab satu dari tiga gugatan perdata bernilai miliaran rupiah tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Lantas, apa pertimbangan majelis hakim meloloskan ustaz bernama asli Jam'an Nur Chotib Mansur itu?

Baca juga: Ingat Djarot? Kini Minta Anies Baswedan Tuntaskan Janjinya di Masa Jabatan yang Segera Berakhir

Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.

Pihak lain yang dimaksud majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim dilansir Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Baca juga: Pengacara Tiara Marleen Sentil Faisal, Sebut Kenapa Marah ke Kliennya yang Sebut Vanessa Angel Hamil

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved