Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Pantas PN Tangerang Loloskan Ustaz Yusuf Mansur dari Kasus Tabung Tanah, Ternyata Karena Alasan Ini

Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Instagram @yusufmansurnew
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. 

Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.

Program Tabung Tanah Yusuf Mansur

Dilansir Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved