Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kader PKS Tewas Kecelakaan, Mobil Tertabrak Kereta Api, Avanza Berhenti di Tengah Perlintasan KA

Kecelakaan maut mobil avanza tertabrak kereta api di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi

Editor: Glendi Manengal
Joy Andre T
Kecelakaan yang melibatkan satu unit minibus Avanza berwarna hitam dan kereta api jarak jauh Argo Sindoro jurusan Semarang Tawang-Gambir PP di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.(Joy Andre T) 

Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bekasi Uryan Riana mengatakan bahwa Rochim sudah aktif di PKS sekitar 10 tahun.

"Aktivitas beliau itu sekarang aktif di DPC di Cikarang Selatan. Mungkin diperkirakan hampir 10 tahun lebih aktif di PKS," kata Uryan, saat dihubungi.

Bersama istrinya, Rochim dikenal sebagai orang yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan yang sering diadakan oleh PKS.

"Kemudian aktif di kegiatan sosial kemanusiaan. Mereka cukup aktif di situ, suami dan istrinya," tutur dia.

Uryan pun memastikan bahwa istri dan anak Rochim selamat, namun hingga kini, ia belum dapat memastikan bagaimana kondisi dari dua korban yang selamat.

KAI akan tutup pelintasan sebidang Walet

PT KAI Daop 1 Jakarta berencana untuk menutup pelintasan sebidang liar di KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun imbas dari kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Argo Sindoro dengan mobil minibus Avanza pada Selasa (21/6/2022).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan demi keselamatan dan keamanan warga.

"Penutupan pelintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," ucap Eva, dalam keterangannya.

Foto : Minibus Avanza berwarna hitam terlibat kecelakaan dengan kereta api di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022). (TribunPalu/handover)

Menurut pihaknya, langkah ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 94 yang menyatakan bahwa:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;

(2) Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Eva pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian kecelakaan tersebut.

Ia juga turut mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di pelintasan kereta api.

"Kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di pelintasan sebidang. Tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan pelintasan sebidang yang resmi, yang dilengkapi dengan palang pintu dan sirine untuk keselamatan bersama," tutup Eva.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved