Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tambang Ilegal

Diantar Karangan Bunga oleh Masyarakat Sangihe, Begini Respon PTUN Manado

PTUN Manado memberikan respon setelah masyarakat Kepulauan Sangihe memberikan karangan bunga sebagai bentuk terima kasih.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Masyarakat Sangihe mendatangi PTUN Manado dan menyerahkan Karangan Bunga. Pemberian karangan bunga oleh masyarakat Sangihe ini mendapat respon dari pihak PTUN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Kepulauan Sangihe datang menyerahkan bunga di kantor PTUN Manado, Selasa (21/6/2022) kemarin. 

Masyarakat Sangihe menyerahkan bunga kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado karena pihak PTUN Manado mengeluarkan putusan agar PTSP Sulut meninjau kembali izin Tambang Mas Sangihe (TMS).

Puluhan masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Sangihe ini disambut langsung oleh Hakim Jusak Sinandar

Pada kesempatan itu, Hakim Jusak Sinandar mengatakan jika pihaknya hanya melakukan putusan sesuai dengan fakta. 

"Sebenarnya ini berlebihan, karena kami hanya melaksanakan putusan sesuai dengan fakta," kata dia. 

Meski demikian, ia berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mengapresiasi kinerja mereka. 

"Terima kasih untuk apresiasinya," kata dia. 

Perwakilan 56 perempuan dan masyarakat dari Desa Binebase Kabupaten Sangihe datang ke PTUN Manado, Selasa 21 Juni 2022. 

Mereka datang dengan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada pihak PTUN Manado

Mereka bersyukur karena PTUN Manado baru saja memutuskan perkara terkait tambang ilegal di Sangihe.

Menurut mereka, jika keputusan PTUN Manado terkait tambang ilegal sangatlah berpihak pada rakyat kecil. 

Jull Takaliuang salah satu aktivis perempuan yang ikut memperjuangkan penolakan tambang ilegal di Sangihe mengatakan jika PTUN Manado masih punya hati. 

"Kami datang setelah PTUN Manado mengeluarkan keputusan yang sangat berpihak pada rakyat kecil. Ini bukti PTUN Manado masih ada hati," ucapnya. 

Pasca dikeluarkannya putusan dari PTUN Manado terkait tambang di Kabupaten Sangihe, Jull mengatakan jika masih banyak aktivitas perusahaan TMS di Sangihe. 

"Sampai hari ini masih banyak aktivitas di Sangihe, bahkan ada distribusi alat berat ke lokasi tambang," kata Jull. 

Jull berharap melalui putusan dari PTUN Manado, pihak Pemprov Sulut melalui PTSP bisa mencabut lagi izin tambang yang ada di Sangihe. 

"Karena perusahaan ini masuk seenaknya tanpa masyarakat tahu, sekarang PTUN sudah bertindak dengan hati. Kami harap Pemprov Sulut juga bisa berpihak pada masyarakat," kata dia. 

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, yang mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) adalah "terobosan dan angin segar" bagi perjuangan lingkungan hidup di Indonesia. 

Keputusan PTUN itu juga, menurut koalisi masyarakat Save Sangihe Island (SSI) dan pakar hukum lingkungan, berimplikasi pada kontrak karya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk TMS, yang disebut "otomatis batal demi hukum".

SSI pun meminta TMS mematuhi keputusan PTUN Manado dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan aktivitas yang terkait dengan pertambangan di pulau utara Indonesia itu.

Namun, pihak perusahaan TMS menegaskan akan terus beroperasi, merujuk pada izin operasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. (Nie)

Masih Ingat Mario Teguh? Dulu Motivator Termahal, Karier Redup Tak Akui Anak Kandung, Kabarnya Kini

Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Rabu 22 Juni 2022, Elsa Ingin Ricky Masuk Penjara

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved