Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur

Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur, ternyata Gugatan yang diajukan itu kurang pihak.

Editor: Tesalonika Geatri
Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur 

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved