Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur

Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur, ternyata Gugatan yang diajukan itu kurang pihak.

Editor: Tesalonika Geatri
Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur 

Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.

Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilakan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.

Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.

"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"

"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya, Selasa (21/6/2022).

Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.

"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.

Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.

Program Tabung Tanah Yusuf Mansur

Dilansir Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved