Berita Seleb
Akhirnya Terungkap Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur
Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur, ternyata Gugatan yang diajukan itu kurang pihak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus menabung tanah.
Sidang putusan gelar pada Rabu (22/6/2022) siang.
Ustaz Yusuf Mansur tengah berada di luar negeri, sehingga sidang diwakili oleh pengacara yakni Ariel Muchtar
Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim dilansir Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.
Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.
Baca juga: Sosok Yusuf Mansur, Rumahnya Digeruduk Massa Ternyata Pimpinan Pondok Pesantren di Cikarang
Baca juga: Akhirnya Terungkap Deretan Kasus Investasi Menyeret Nama Yusuf Mansur, Total Kerugian Fantastis
Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.
Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Empat Gugatan Ditujukan pada Yusuf Mansur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, nama Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang dimiliki.
Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.