Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Terungkap Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang Akan Diterima

Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri kabarnya akan cair pada Bulan Juli 2022. Berikut besaran yang diterima.

Editor: Isvara Savitri
Ist
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gaji ke-13 kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022.

Gaji ke-13 ini tentu sangat ditunggu-tunggu banyak pegawai pemerintahan.

Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk ASN, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Kemendagri Desak Pemda Secepatnya Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS.
Kemendagri Desak Pemda Secepatnya Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto ist/Kemendagri)

Berikut penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

  • PNS
  • PPPK
  • CPNS
  • TNI
  • Polri
  • Presiden
  • Wakil presiden
  • Menteri
  • Wakil menteri
  • Pejabat negara lainnya. 

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua ASN, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 yang Harus Diketahui, Harus Membuat Video

Baca juga: Masih Ingat Heni Tania? Dulu Jadi Istri Kapolsek di Usia 19 tahun, Begini Kabarnya Sekarang

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah. 

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. 

Kemudian, gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen. 

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. 

Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan
Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan (Tribun Jabar)
Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved