PPPK Guru 2022
Daftar Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 yang Harus Diketahui, Harus Membuat Video
Pemerintah membuka pendaftaran PPPK 2022. Simak syarat yang harus dipenuhi para pelamar berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahun ini pemerintah membuka seleksi PPPK Guru.
Pemerintah pun sudah menetapkan syarat pelamarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat tersebut mencakup usia, membuat video singkat kegiatan sehari-hari pelamar ketika menjalani tugas sebagai pendidik.
Syarat pelamar PPPK Guru 2022 ini wajib dipenuhi jika guru honorer ingin mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut daftar syarat pelamar PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas maupun pelamar umum pada seleksi PPPK Guru 2022:
- Warga negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
- Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Terungkap Cara Atasi Kram Perut Saat Haid, Konsumsi Makanan Ini
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Diprediksi Tutup Hari Ini, Berikut Perkiraan Pengumuman
Kemendikbudristek siapkan 970.410 formasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyiapkan 970.410 formasi pada seleksi PPPK Guru 2022.
Formasi untuk seleksi PPPK Guru 2022 tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat diprioritaskan pertama pada seleksi PPPK Guru 2022.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Senin (6/6/2022).
Pada PPPK Guru 2022 nantinya terdapat 193.954 guru yang menjadi prioritas karena sudah lulus seleksi pada 2021 namun tidak mendapatkan formasi.
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nadiem.
Ketentuan mengenai seleksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
Baca juga: Setelah Koalisi Indonesia Bersatu, Prabowo dan Cak Imin Bentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Pagi Ini Senin 20 Juni 2022, Info Magnitudo dan Pusat Guncangan
Prioritas pelamar PPPK Guru 2022