Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Melahirkan

Puan Maharani Dorong Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, KPAI: Sangat Berdampak Positif Bagi Ibu dan Bayi

Soal perempuan yang baru melahirkan mendapat cuti melahirkan jadi 6 bulan. Diketahui hal tersebut diwacanakan Ketua DPR RI.

Editor: Glendi Manengal
Mikumistock/Shutterstock
Ilustrasi ibu hamil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal perempuan yang baru melahirkan mendapat cuti melahirkan jadi 6 bulan.

Diketahui hal tersebut diwacanakan Ketua DPR RI.

Terkait hal tersebut dari KPAI juga turut menanggapi.

Baca juga: Astaga Ria Ricis Alami Penyakit ini, Padahal Tengah Hamil 8 Bulan

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Senin 20 Juni 2022, BMKG: Waspada 21 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Terungkap Cara Atasi Kram Perut Saat Haid, Konsumsi Makanan Ini

Foto : Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. DPR RI)

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan.

Hal ini menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang berjalan di DPR.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.

“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Retno dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja.

Tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa ASI eksklusif.

“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki,” ujar Retno.

Lebih lanjut, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi.

Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved