Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tercatat di Peraturan Presiden

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.IDBPJS Kesehatan ternyata tak menanggung biaya pengobatan semua jenis penyakit.

Mereka menyebutkan, terdapat 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun cukup banyak penyakit juga yang ditanggung.

Baca juga: Informasi BPJS Kesehatan, Mulai Bulan Juli 2022 Layanan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dilebur Jadi KRIS

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta.
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta. (Shutterstock via Kompas.com)

Masyarakat mesti mengetahui ada pengobatan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai Juli 2022: Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Hapus Tingkat Kelas

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca juga: Informasi Terbaru, BPJS Kesehatan Bakal Ganti Layanan Kelas 1 2 3 Jadi KRIS Mulai Juli 2022

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

penyuluhan kesehatan perorangan
imunisasi rutin
Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

administrasi pelayanan
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

pendaftaran dan administrasi
akomodasi rawat inap
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

administrasi pelayanan
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
rehabilitasi medis
pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

perawatan inap non intensif
perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Itulah daftar 21 penyakit ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan  yang mesti diketahui peserta agar tidak salah kaprah ketika hendak menjalani pengobatan di pusat layanan kesehatan masyarakat. (Bangkapos.com) 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved