Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Ingat Kolonel Priyanto? Buang Sejoli yang Ditabraknya, Kini Tak Terima Divonis Hukuman Seumur Hidup

Masih ingat kasus seorang perwira TNI membuang pasangan kekasih yang ditabraknya.

Editor: Glendi Manengal
Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku pembunuhan sejoli tak terima divonis hukuman seumur hidup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus seorang perwira TNI membuang pasangan kekasih yang ditabraknya.

Diketahui pelaku yakni Kolonel Priyanto divonis hukuman seumur hidup.

Terkait hal tersebut Kolonel Priyanto tak teruma divonis hukuman mati.

Baca juga: Pantas Pria Arab Menyukai Wanita Indonesia Hingga Dijadikan Istri, Ada yang Karena Mahar Tak Mahal

Baca juga: Menikmati Sunset di Lantai 15 Ecofamily Likupang, Hotel Bintang 5 Pertama di Sulut

Baca juga: Pantas Pedangdut Nassar Minder Akhirnya Terungkap Pabrik Uang Desy Ratnasari

Foto : Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan tak terima divonis hukuman seumur hidup. (HO)

Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dipenjara serta dipecat dari dinas militer pada Kolonel Inf Priyanto, terpidana kasus kecelakaan di Nagreg yang berujung pada pembuangan dua korban yakni Handi Saputra dan Salsabila. 

Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding. 

Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan. 

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved