Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2022

4 Cara Memilih Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2022 Sesuai Fatwa MUI, Syarat Hewan Kurban

Berikut ini 4 cara memilih sapi dan kambing untuk Idul Adha 1443 H di tengah maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai fatwa MUI.

Editor: Indry Panigoro
NET
Ilustrasi 

Selain itu, tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yakni usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan.

Masyarakat juga diimbau waspada apabila hewan ternak untuk kurban yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit PMK, dan memastikan penjual bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tips selanjutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Selalu pastikan dan melakukan pengecekan kondisi hewan ternak.

Tidak hanya dibuktikan hanya dengan surat keterangan kesehatan hewan, tapi pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," lanjut Nanung.

Untuk diketahui, penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Syarat hewan kurban

Nanung menyampaikan, beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban, sebagai berikut:

1. Hewan yang terkena PMK bergejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved