Kasus Narkoba
Seorang Narapidana Masih Bisa Mengendalikan Perdaran Narkoba padahal Ada di Penjara
Sudah di dalam pejara namun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Diketahui hal ini terjadi di Bengkulu.
Pasal yang disangkakan terhadap YN adalah pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
YN merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan pasti akan merusak generasi muda
"YN saat ini juga berada di Lapas, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com.
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.
Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com