Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Seorang Narapidana Masih Bisa Mengendalikan Perdaran Narkoba padahal Ada di Penjara

Sudah di dalam pejara namun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Diketahui hal ini terjadi di Bengkulu.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah di dalam pejara namun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Diketahui hal ini terjadi di Bengkulu.

Dimana seorang narapidana yang berada di lapas justru masih bisa kendalikan peredaran narkoba.

Baca juga: Isi Pesan Terakhir Nabila Ishma untuk Emmeril Kahn Mumtadz saat Ziarah ke Makam

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Tabrak Pembatas Jalan lalu Masuk Saluran Air

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 14 Juni 2022, Ada yang Perlu Kunjungi Dokter dan Ambil Pencegahan

Seorang napi atau narapidana di Bengkulu berinisial YN yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas memberikan upah kepada kurirnya sebesar Rp 10 juta dalam menjalankan aksinya.

Aksi napi YN yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan menyuruh terdakwa RE untuk menjalankan aksinya.

YN berperan menyuruh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.

"YN juga menyuruh RE untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis RE akan mendapatkan bagian atau upah," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (13/6/2022).

Dalam perjanjian itu sambungnya, YN akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta termasuk uang jalan ke Jambi sebesar Rp 2,3 juta.

Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.

RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Dari tangan RE, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Dari pengembangan, RE mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni YN.

Akibatnya, RE dituntut terpisah dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkkan napi YN dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di PN Bengkulu, Senin (13/6/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved