Oknum Hukum Tua
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Kumtua di Minahasa, Korban Tunjuk Sofyan Yosadi Jadi Kuasa Hukum
Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan Kumtua inisial AML (53) terhadap tiga wanita masing-masing inisial SM (26), JH (27), dan JP (41).
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
HO
Sofyan Yosadi, Kuasa Hukum tiga perempuan korban dugaan tindakan asusila oknum Hukum Tua terpilih di Minahasa.
Setelah menerima kuasa, langkah selanjutnya kata Sofyan, pihaknya menunggu hasil gelar perkara.
"Dan saya akan melaporkan ke Komnas perempuan dan lembaga lembaga lainya.
Kalau toh kasusnya dihentikan kita akan lihat ranah hukumnya, apakah ke praperadilan atau ditarik kasusnya ke Polda, " pungkas Sofyan. (Mjr)
• Sosok Laksda TNI Hutabarat, Perwira Tinggi AL yang Dilantik Jadi Pangkoarmada II, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Akan Menikmati Bulan Purnama Stroberi Super Pukul 18.51 WIB
Baca juga: Terungkap Sosok Artis Dibully Saat Masih SMA hingga Dituding Pelakor, Kini Nasibnya Berubah