Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Hukum Tua

Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Kumtua di Minahasa, Korban Tunjuk Sofyan Yosadi Jadi Kuasa Hukum

Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan Kumtua inisial AML (53) terhadap tiga wanita masing-masing inisial SM (26), JH (27), dan JP (41).

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
HO
Sofyan Yosadi, Kuasa Hukum tiga perempuan korban dugaan tindakan asusila oknum Hukum Tua terpilih di Minahasa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Hukum Tua atau Kepala Desa terpilih di Kabupaten Minahasa terus bergulir.

Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan Kumtua inisial AML (53) terhadap tiga wanita masing-masing inisial SM (26), JH (27), dan JP (41).

Kejadian di salah satu Desa, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

AML dilaporkan atas perbuatan dugaan asusila dan percobaan pemerkosaan terhadap ketiga wanita 

Selain mendapat perhatian khusus dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, serta para aktivis dan LSM Suara Perempuan. 

Kini, tiga wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, ini akan didampingi kuasa hukum. 

Lewat surat kuasa tertanggal Sabtu 11 Juni 2022, ketiga perempuan tersebut menunjuk pengacara Sofyan Jimmy Yosadi, SH untuk menjadi kuasa hukum.

Pengacara kondang ini akan mendampingi perkara laporan dugaan tindak pidana yang saat ini sementara bergulir di Polres Minahasa. 

"Saya mendapat permintaan dari dinas P3A Minahasa. Kemudian para korban telah datang kerumah meminta bantuan.

Saya sanggupi memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum probono (tidak dibayar)," kata Sofyan saat dijumpai Tribunmanado.co.id, di Polres Minahasa, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskannya, surat kuasa sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tondano dan sudah koordinasi dengan Kanit P3A Reskrim Polres Minahasa.

Ia menyebut, penanganan kasus korban kekerasan seksual atau korban tindak pidana lainya sebagaimana dialami tiga wanita warga Desa Makalelon Kecamatan Kakas tersebut harus diseriusi.

"Karena itu merupakan kejahatan luar biasa dan kami berharap pihak Reskrim Polres bertindak profesional dalam perkaranya ini, " tegas Sofyan. 

Pengacara kondang Sulut ini mengatakan, setelah diberikan kuasa Ia akan berjuang melakukan segala upaya hukum demi mempertahankan, membela hak dan kepentingan hukum para korban. 

"Kasus ini sudah viral, bahkan sudah diketahui teman-teman saya di Jakarta baik dari Komnas Perempuan maupun teman teman dari berbagai lembaga perlindungan perempuan," ujarnya. 

Dirinya mengatakan kepada mereka (para korban) saya katakan tunggu saja dan menghormati apapun putusan atau hasil gelar perkara dari Reskrim Polres Minahasa.

"Saya belum berandai andai namun saya akan berdiri bersama korban, mereka dibuly bahkan mereka mendapat intimidasi," kata Sofyan. 

Bahkan, kata salah satu Pengacara terbaik di Sulut ini, ia telah mendapatkan titik terang dari perbuatan pelaku terhadap para korban. 

Dirinya mengungkapkan, oknum Hukum Tua tersebut telah meminta maaf kepada korban saat di ruangan Kanit PPA Reskrim Polres Minahasa, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Oknum Hukum Tua tersebut juga berjanji kepada ketiganya untuk tidak lagi mengulanginya. 

Bahkan, kata dia, memberikan tawaran macam-macam, mau diakomodir hingga bicara proyek di kampung dan tawaran lainya untuk diberi kepada korban dan keluarganya.

"Jadi, jelas ini sudah ada bukti petunjuk, secara ekslusif dia (oknum hukum Tua) sudah mengakui perbuatanya.

Kalau tidak bersalah kenapa meminta maaf bahkan dihadapan penyidik Kanit PP3A Polres," ungkap Sofyan. 

Ia juga memperjelas soal kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan baru dilaporkan padahal kejadian tahun 2021. 

Menurutnya, ketiga korban spontan melapor dan tidak ada kaitan dengan masalah politik di desa. 

"Pengakuan para korban karna mereka baru bercerita akhir akhir ini dan ternyata baru tahu bahwa korban begitu banyak dan yang berani baru mereka bertiga.

Mereka ada keberanian melapor karna sudah ada teman teman yang jadi korban," tuturnya.

Bahkan, Sofyan mengungkap ada bukti lain terungkap dalam kasus ini bahwa salah satu korban kaget karna ibunya juga menjadi korban dugaan  pelecehan seksual. 

"Karna sudah banyak korban mereka spontan melaporkan dan meminta perlindungan ke dinas perlindungan perempuan dan anak.

Meminta perlindungan ke negara jangan sampai terjadi banyak korban lagi apalagi pelaku baru saja terpilih jangan sampai praktek praktek seperti ini terjadi lagi, " tuturnya.

Setelah menerima kuasa, langkah selanjutnya kata Sofyan,  pihaknya menunggu hasil gelar perkara. 

"Dan saya akan melaporkan ke Komnas perempuan dan lembaga lembaga lainya.

Kalau toh kasusnya dihentikan kita akan lihat ranah hukumnya, apakah ke praperadilan atau ditarik kasusnya ke Polda, " pungkas Sofyan. (Mjr)

Sosok Laksda TNI Hutabarat, Perwira Tinggi AL yang Dilantik Jadi Pangkoarmada II, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Akan Menikmati Bulan Purnama Stroberi Super Pukul 18.51 WIB

Baca juga: Terungkap Sosok Artis Dibully Saat Masih SMA hingga Dituding Pelakor, Kini Nasibnya Berubah

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved