Bantuan Subsidi Upah
Informasi Terbaru Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah, Simak Kriterianya
Pemerintah menyalurkan bantuan tunai pada pekerja swasta sebagai subsidi upah khususnya mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp 3,5 juta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyaluran bantuan subsidi upah saat ini mulai disalurkan.
Pemerintah menyalurkan bantuan tunai pada pekerja swasta sebagai subsidi upah khususnya mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut bakal diberikan ke lebih dari 8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.
Terutama terkait dengan kuangan negara,” ungkap Anwar seperti dilansir dari Tribun News.
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Cek Status Penerima BSU
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi