Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Pesawat Dilarang Melintas di Atas Ka'bah, Ternyata Ini Alasan dan Teorinya

Ada sejumlah teori dan alasan kenapa pesawat tidak bisa melewati Ka'bah, salah satunya berhubungan dengan agama.

Editor: Alpen Martinus
ThinkStock
Kabah di Mekkah 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pesawat kini tak ada lagi yang melintas di atas Ka'bah, itu lantaran sudah ada larangan dari otoritas Arab Saudi.

Apalagi Ka,bah kini menjadi bangunan sakral yang selalu dikunjugi oleh umat muslim setiap tahun.

Penerbangan dari beberapa negara pun sudah memaklumi dan tak lagi melintasi daerah tersebut.

Baca juga: Suhu di Arab Saudi Mencapai 46 Derajat Saat Ibadah Haji, Ini Imbauan Kepada Para Jamaah


Ilustrasi : Umat muslim saat menunaikan ibadah di Kabah di Mesjid Raya di kota suci Mekah, Arab Saudi.(TRIBUNSOLO.COM/ ASEP ABDULLAH ROWI)

Saat ini sedang musim haji di Indonesia.

Umat Muslim yang hendak naik haji dari Indonesia ke Arab Saudi menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Pesawat terbang bisa menghubungkan orang dari satu tempat ke tempat lainnya, namun ada beberapa tempat yang tidak bisa atau boleh dilintasi pesawat.

Salah satunya adalah Ka'bah, bangunan suci yang ada di dalam Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi.

Baca juga: Begini Cara Berpakaian Wanita Arab Saudi Saat Mandi di Pantai, Mirip Wanita Muslim di Indonesia

Ada sejumlah teori dan alasan kenapa pesawat tidak bisa melewati Ka'bah, salah satunya berhubungan dengan agama.

Berikut ulasannya.

Kenapa pesawat tidak boleh melintas di atas Ka'bah?

Melansir dari AFP, Senin (13/6/2022), larangan terbang di atas bangunan suci itu karena alasan agama.

Baca juga: Segini Harga Mobil Dinas Polisi di Arab Saudi, Semuanya Mobil Mewah

Terlebih, Makkah juga merupakan kota suci bagi umat Islam.

Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional (National Union of Airline Pilots atau SNPL) Perancis menyampaikan, larangan terbang ini dibenarkan oleh otoritas Arab Saudi sebagai bentuk pengormatan terhadap Ka'bah.

Sebuah dokumen, tentang syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum, dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation atau GACA) memuat soal pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved