Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Begini Pengaturan Iuran BPJS Kesehatan yang Baru, Tak Ada Lagi Sistem Fasilitas Kelas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Aturan baru BPJS Kesehatan segera dilaksanakan pada Juli 2022.

Jika biasanya peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.

Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.

Baca juga: Tarif Baru BPJS Kesehatan, Layanan Kelas 1, 2, 3 Akan Diubah, Ini Bocoran Biaya yang Harus Dibayar


Ilustrasi BPJS Kesehatan.(Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

BPJS Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan
Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Baca juga: Sistem Kelas Akan Dihapus BPJS Kesehatan, Revisi Aturannya Sementara Diproses

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan? 

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved