Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

Editor: Chintya Rantung
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
BPJS Kesehatan Manado pun gencar mensosialisasikan tiga jenis layanan tanpa tatap muka. 

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK

Bukti pembayaran iuran

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved