BPJS Kesehatan
Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya
Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta JKN-KIS
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Berikut ini syaratnya:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas perserta JKN-KIS
Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut ini syaratnya:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas perserta JKN-KIS
Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
Bukti pembayaran iuran
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id