Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekayasa Kecelakaan

Merugi Investasi Rp 2,8 Miliar, Pria Ini Nekat Palsukan Kecelakaan Agar Bisa Klaim Uang Asuransi

Seorang pria kabarkan alami kecelakaan lalu lintas dengan pura-pura hilang.

Editor: Glendi Manengal
NET
Ilustrasi kecelakaan yang dipalsukan demi klaim asuransi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria kabarkan alami kecelakaan lalu lintas dengan pura-pura hilang.

Ternyata kecelakaan itu palsu agar dapat bisa mendapatkan klaim asuransi.

Diketahui hal tersebut nekat dilakukan pelaku karena rugi investasi hingga Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Heboh Nasi Padang Babi, Dianggap Menghina dan Melukai Perasaan Masyarakat Minang

Baca juga: Diterkam Buaya hingga Lengannya Putus, Seorang Warga di Singkawang Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Pj Sekda Sitaro Agus Poputra Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

Foto : Tiga orang tersangka yang dihadirkan dalam kasus laporan rekayasa mengenai orang hilang di Kalimalang pada Sabtu (4/6/2022). Dalam kejadian tersebut, Wahyu Suhada, yang kini masuk dalam DPO, membuat laporan palsu demi mendapatkan uang klaim asuransi.(Joy Andre T)

Wahyu Suhada (35), pria yang memalsukan kehilangannya di Saluran Kalimalang, Desa Hegarmukti, Muspika Jaya, Kabupaten Bekasi, nekat melakukan hal tersebut karena ia telah mengalami kerugian investasi hingga Rp 2,8 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Polisi Awang Parikesit di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022).

Diketahui, Wahyu beraksi bersama tiga orang rekannya yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi. Setelah beberapa hari buron, Wahyu sebagai otak dari percobaan penipuan tersebut akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Menurut Awang, pelaku mengalami kerugian dalam investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak, mengalami kerugian sebanyak Rp 2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDCCash," ucap Awang.

Wahyu pun menyusun skenario kecelakaan untuk mendapatkan sejumlah uang dari klaim asuransi miliknya.

Awang mengungkapkan, selama masa pelariannya, Wahyu kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Bogor.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri berpindah-pindah tempat. Ada di Bogor, kadang tidur di mushala, tidur di pemancingan, dan sempat pergi ke Karawang juga," tutur Awang.

Polisi pun hingga kini masih terus meminta keterangan dari tersangka untuk mencari bukti lain dari rekayasa kecelakaan yang mereka buat.

"Sementara, yang kita kenakan adalah pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu yang dapat berakibat fatal karena melawan hukum, sambil kita dalami apabila nantinya ada perkembangan pasal-pasal yang kita bisa terapkan," pungkas Awang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved