News
Tak Digaji Selama 6 Bulan, Seorang ART di Bengkulu Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Seorang ART di Bengkulu diduga dianiaya oleh majikannya yang seorang anggota kepolisian. Selain itu, ART tersebut juga belum menerima gaji.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kisah pilu asisten rumah tangga (ART) kembali terjadi.
Seorang majikan di Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu diduga menganiaya asisten rumah tangganya (ART).
Majikan tersebut berinisial BE.

BE diketahui merupakan seorang anggota kepolisian.
Sedangkan korban berinisial YA (22).
Selain mengalami sejumlah penganiayaan, YA juga mengaku belum digaji selama enam bulan.
Baca juga: Kamu Doyan Tidur? Begini Dampaknya Bagi Kesehatan
Baca juga: Terungkap Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Sempat Dipenjara 9 Tahun
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres Bengkulu) AKP Welliwanto Malau mengatakan, penganiayaan yang diduga dilakukan BE sampai diketahui sejumlah tetangga.
Warga lantas membawa YA mengadu ke kantor Polres Bengkulu sewaktu majikannya tidak berada di rumah.
"Korban sudah kami antar lakukan visum, baru kemarin siang, Selasa (7/6/2022), melaporkan ke Mapolres Bengkulu. Terlapornya oknum anggota Polri," ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Oknum polisi diamankan

BE, oknum polisi yang merupakan majikan YA, telah diamankan tim Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada Selasa.
Kabar ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
"Anggota yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah diamankan Selasa (7/6/2022) pukul 21.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Bengkulu," ucapnya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Luhut soal Isu Reshuffle Kabinet: Tanya Saja Istana, Saya Boro-boro Enggak Sempet Urus Gituan
Baca juga: Miliki Pabrik Urea Terbesar di Asia Tenggara, Pupuk Kaltim Siap Dominasi Pasar Asia Pasifik
Sudarno menuturkan, apabila BE terbukti menganiaya korban, kepolisian akan menindak tegas pelaku.
"Untuk proses pidana juga dilakukan secara simultan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang ada," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu ART di Bengkulu, Diduga Dianiaya Majikan yang Seorang Oknum Polisi, Korban Juga 6 Bulan Tak Digaji".