Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Terungkap Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Sempat Dipenjara 9 Tahun

Berdasarkan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis

Editor: Finneke Wolajan
tribunbanyumas.com/fajar
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini Polisi terus memeriksa dan mendalami tiga orang tersangka anggota Khilafatul Muslimin Brebes

Polisi juga telah menangkap pimpinan wilayah Cirebon Raya yang bernama Amin, yang membawahi 10 cabang atau Umul Quro daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk Brebes

Sebelumnya tiga orang pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes ditetapkan tersangka usai konvoi motor promo khilafah di daerah yang terkenal dengan telur asin ini

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial GZ, AS, dan D yang merupakan warga Kabupaten Brebes


Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022). (tribunbanyumas.com/fajar)

Berdasarkan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis.

Ia pernah ditahan selama 1986 hingga 1994 atas kasus makar.

Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun.

"Hasil dari pengembangan, GZ merupakan residivis kasus makar di tahun 1896.

Namun kasus yang dulu sedang kita dalami lagi," kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Rabu (8/6/2022).


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) paparkan penetapan tersangka konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. (tribunbanyumas.com/rahdyan)

Tiga tersangka pentolan organisasi terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin (6/6/2022).

Namun demikian, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab, atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved