Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Dipecat dari TNI dan Dipenjara Seumur Hidup, Nasib Kolonel Priyanto yang Bunuh Handi dan Salsabila

Majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, membacakan vonis kasus pembunuhan ini pada Selasa (7/6/2022)

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat 

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.

Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu. Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.

Priyanto kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.

Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander membacakan pleidoi.

Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat (Achmad Nasrudin Yahya)

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.

Aleksander mengatakan, Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.

"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujar Aleksander.

Aleksander juga meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved