Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

ASN dan Tenaga Kontrak Pemkot Tomohon Diminta untuk Terus Produktif dalam Bekerja

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diminta untuk terus produktif.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
Humas Pemkot Tomohon
Pelaksanaan Apel Kerja Pemkot Tomohon, Senin 6 Juni 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diminta untuk terus produktif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring pada saat apel kerja pemkot Tomohon, Senin (6/6/2022).

"Dengan semangat otonomi daerah mari kita wujudkan ASN dan nakon yang produktif dan berakhlak.

Dengan membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia emas tahun 2045," kata Edwin.

Tujuannya lanjut Edwin yakni untuk dapat menunjang kelancaran pembangunan, bangga melayani masyarakat.

Serta akan senantiasa dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

"Oleh sebab itu gelar seorang ASN sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat tidak boleh dicederai dengan kepentingan pribadi, dan atau golongan. Serta semua pelayanan yang diberikan tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif," pesannya.

Dia juga mengingatkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN juga dituntut untuk memiliki sikap disiplin yang tinggi.

Karena salah satu kunci dari tercapainya pelayanan prima kepada masyarakat adalah kedisplinan.

Bahkan hal tersebut sudah dengan tegas diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil ada tertuang dalam peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 yang diundangkan 7 april 2022.

"Untuk itu dimintakan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar senantiasa melakukan pengawasan dan memberi pembinaan. Serta menjadi contoh bagi ASN yang ada di perangkat daerahnya masing-masing untuk mematuhi peraturan tentang disiplin ASN yang sudah disampaikan agar jumlah pelanggaran disiplin dapat ditekan," tegas Edwin Roring.

Berdasarkan surat edaran sekretaris daerah sebelumnya telah ditegaskan bahwa untuk ASN dan tenaga kontrak wajib menggunakan pakaian dinas serta atribut dan tanda pengenal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi ASN wanita dan tenaga kontak wanita dilarang mewarnai rambut dengan mencolok," tandas Edwin Roring.

Hadir juga pada apel ini, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat dan dihadiri secara virtual oleh Para ANS dan Nakon di Perangkat Daerahnya masing-masing. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved