Sulawesi Utara
190 Lahan Pemprov Sulut Masih Belum Bersertifikat, Rawan Diserobot
Pemprov sejak tahun 2019 menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi aset pemerintah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
"Kita pilah nanti mana masuk kuadran 1, 2, 3, 4. Ini problematika sertifikasi aset pemerintah," ungkap dia.
Ia menyampaikan, memang Tanah Pemerintah itu rentan digugat
"Dulu nggak ada gugat tanah pemerintah. Tapi sekarang banyak yang gugat. Di Sulut sengketa kedua terbanyak se - Indonesia. Memang menjadi perhatian kita, bagusnya selengkap mungkin," ujarnua
Ia berharap semua prosesnya ikut prosedur. Kala ada gugatan, langkah prosedur sudah betul, sehingga aset bisa dipertahankan.
Kesempatan itu juga, BPN menyerahkan sertifikat aset pemerintah yang sudah disertifikasi tahun 2022 kepada Pj Sekprov Praseno Hadi. (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bpn-menyerahkan-sertifikat-aset-pemerintah-3743.jpg)