Sulawesi Utara
190 Lahan Pemprov Sulut Masih Belum Bersertifikat, Rawan Diserobot
Pemprov sejak tahun 2019 menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi aset pemerintah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemprov Sulut menggenjot sertifikasi tanah aset pemerintah.
Pemprov sejak tahun 2019 menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi aset pemerintah.
Adapun kerja sama itu sudah membukukan 154 tanah yang sudah disertifikat, namun masih 190 aset tanah lainnya menanti dikeluarkan sertifikat
"Kami apresiasi jajaran BPN, program ini masuk inovasi terbaik di samping diawasi KPK.
Progres kerja sama ini diapresiasi pusat masuk penilaian terbaik," kata Pj Sekprov Praseno Hadi.
Hal itu Pj Sekprov sampaikan ketika memimpin Rapat Kordinasi bersama BPN terkait sertifikasi tanah aset Pemprov Sulut di Ruang F J Tumbelaka, Kantor Gubernur, Senin (6/6/2022).
Targetnya 190 lahan ini kata Praseno Hadi, 100 lahan tahun ini disertifikasi, menyusul lagi Tahun depan 90 lahan dapat sertifikat
Ia memberi catatan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan lahan ini
Lutfi Kepala BPN Sulut mengatakan, memang sertifikasi menjadi lebih intens untuk kepemilikan Pemerintah. Bicara sertifikasi ada 2 aspek, ada data yuridis dan data fisik
"Yuridis itu tanah Pemerintah, dokumennya siap, kedua kondisi fisik di lapangan, namun seringkali kondisinya tidak seindah warna aslinya," ujarnya.
Ia menyebut ada 4 kuadran kondisi yang ada
Kuadran satu, dokumen lengkap, fisik dikuasai pemerintah
Kuadran dua, dokumen kurang lengkap, tapi fisik dikuasai.
Kuadran tiga, Dokumen lengkap, fisik tidak dikuasai
Kuadran empat, Dokumen tidak ada, fisik tidak dikuasai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bpn-menyerahkan-sertifikat-aset-pemerintah-3743.jpg)