Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 Cair

Ini Penerima Gaji 13 di Pemprov Sulut, Cair Kamis, Anggaran Rp70 miliar

Pencairan yang dipastikan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) itu tidak hanya menjadi kabar baik bagi ASN.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
CAIR - Tampak depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD 

Ringkasan Berita:1.Dijadwalkan gaji 13 ASN Pemprov Sulut akan dicairkan  pada Kamis (4/6/2026).

‎2.Pencairan yang dipastikan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) itu tidak hanya menjadi kabar baik bagi ASN.

3.Besaran gaji ke-13 yang diterima tidak sama untuk seluruh penerima karena disesuaikan dengan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing.

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Kabar gembira diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Utara.

Lantaran gaji 13 mereka segara cair.

Dijadwalkan gaji 13 ASN Pemprov Sulut akan dicairkan pada Kamis (4/6/2026).

Baca juga: ASN Pemkab Minut Terima Gaji 13 Tepat Waktu, Ini Pesan Bupati Joune Ganda

Terhitung total ada 16.579 penerima.

Pencairan yang dipastikan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) itu tidak hanya menjadi kabar baik bagi ASN.

Tetapi juga memberikan gambaran jelas mengenai komponen penghasilan yang akan diterima masing-masing kategori penerima.

Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Menariknya, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak sama untuk seluruh penerima karena disesuaikan dengan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing.

Untuk PNS dan CPNS, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, pejabat negara menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen yang diberikan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Adapun PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13 sebesar 3/12 dari upah yang diterima.

Gubernur YSK mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN," ujarnya.

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved