Hukum dan Kriminal
Hidup Sebatang Kara, Harga Diri Gadis Remaja Dibajak Majikan, Bayinya Dijual
Seorang gadis yatim piatu inisial U asal Cengkareng, Jakarta Barat jadi korban pelecehan selama tiga tahun. Bayinya dijual pelaku.
Rupanya, keberadaan bayi tersebut sudah berpindah-pindah tangan.
"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak.
Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.
Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.
Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.
"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gadis-remaja-dibajak-majikan-di-cengkareng-jakarta-barat.jpg)