Hukum dan Kriminal
Hidup Sebatang Kara, Harga Diri Gadis Remaja Dibajak Majikan, Bayinya Dijual
Seorang gadis yatim piatu inisial U asal Cengkareng, Jakarta Barat jadi korban pelecehan selama tiga tahun. Bayinya dijual pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.
Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.
Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.
Padahal pelaku sudah berumah tangga.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Bayi Dijual Rp 10 Juta
Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.
Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.
Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun.
Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).
Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
Sang Bayi Belum Ditemukan
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan sang bayi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gadis-remaja-dibajak-majikan-di-cengkareng-jakarta-barat.jpg)