Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Wawancara Khusus Bersama Pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulut

Tribunmanado.co.id, berkesempatan berbincang-bincang bersama Pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulut Matulandi Paat Lontoh Supit SH.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulut Matulandi Paat Lontoh Supit SH 

Dalam banyak kasus Masyarakat Adat sering kalah dengan Perusahaan Tambang terkait pengelolaan SDA di daerah masing-masing, bagaimana anda melihat hal ini?

Memang sepanjang masa orde baru tatkala negara begitu kuat, atau kekuasaan begitu kuat mengatur seluruh kepentingan di wilayah RI, konsesi-konsesi tambang diterbitkan di Jakarta.

Padahal konsesinya ada di Papua, pembuatnya tidak tahu wilayah di sana seperti apa.

Ketika konsesi ditetapkan maka siapapun menggunakan eksploitasi tanah itu tidak akan peduli, dan tidak ada komunikasi dengan masyarakat di situ. Jadi dia mau usir, itu terserah dia, karena punya izin.

Negara tidak memiliki tanah sebenarnya, dia hanya menggunakan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu hak Menguasai, bukan hak memiliki.

Kalau bilang itu tanah negara, tidak ada tanah negara, itu hak menguasai.

Yang bisa disebut tanah negara itu Jalan karena dibebaskan, dibayar.

Tetapi kalau bangunan-bangunan dan perkebunan/hutan itu kan ada yang punya.

Tetapi ketika ada yang bisa membuktikan itu milik komunitas masyarakat adat itu wajib dikembalikan oleb negara.

Bagaimana di tanah Bolaang Mongondow Raya yang menganut sistem kerajaan?

Jika Bolmong Raya hendak mengajukan klaim adat, maka dia harus menggali lagi sebelum ada kerajaan.

Jadi zaman para Bogani. Tetapi kalau dia mulai dari dasar kerajaan bisa repot.

Bagaimana anda melihat dukungan pemerintah pusat dan daerah terkait eksistensi masyarakat adat di Sulut?

Pemerintah pusat saya kira sudah terbuka dengan persoalan ini, bahkan sudah jauh lebih baik dari masa Orde Baru.

Kemarin didorong Restoratif Justis itu sama dengan perdamaian secara terbuka. Apapun persoalan itu masalah duduk bersama dan disepakai.

Apa peran pemerintah atau lembaga pendidikan untuk menjaga eksistensi masyarakat adat?

Kita saat ini atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, sementara mendorong pendidikan adat, bahkan akan membangun Universitas Adat, lewat pendidikan non formal.

Para gurunya tentu para tua tua adat, dan ini kita sedang meminta fasilitasi dari pemerintah.

Intinya, kita berharap ada suatu aturan untuk menjamin semua orang dalam hal eksistensi adat dan budaya itu sendiri.

Apa yang harus disiapkan Masyarakat Adat, agar diakui dan memiliki peran dalam kebijakan pemerintah daerah?

Masyarakat adat bisa memiliki posisi dalam pengambilan keputusan misalnya diwilayah provinsi dan Kabuapaten/Kota ketika ada payung hukumnya.

Saat ini masyarakat adat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan hanya diundang lewat tokoh-tokoh adat masyarakat saja.

Jadi, siapapun yang mengundang terserah dia dalam mengambil keputusan, karena kita hanya diundang, bukan karena suatu kewajiban.

Contohnya, di Minahasa masyarakat adat di Minahasa, walaupun Ormas-Ormas sudah menyatakan kami Ormas Adat, tetapi adat yang mana?

Bicara adat dan budaya kan berbeda secara terminologi. Kalau budaya itu terbuka, kalau adat itu statis. K

alau budaya itu berkembang dan bertumbuh, kalau adat tidak, dia dari dulu A tetap A sampai hari ini.

Apa saran dan harapan terhadap eksistensi masyarakat adat sehingga bisa berperan dalam kebijakan strategis di daerah?

Eksistensi masyarakat adat sendiri dalam situasi modern saat ini memang tidak mudah.

Apalagi dalam pengambilan kebijakan-kebijakan tertentu dalam hal pembangunan dan investasi. Menyangkut persoalan hak-hak wilayah.

Untuk itu, Sinergitas dan kesepakatan bersama perlu dikedepankan.

Walaupun saat ini saya lihat ada hambatan-hambatan tertentu tetapi sudah lebih baik dimasa sekarang. (Mjr)

Informasi Terbaru Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini Jumat 3 Juni 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

Segini Tawaran Juventus Untuk Gaji Paul Pogba, Tinggal Tunggu Keputusan Kontrak

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved