Berita Bolmong
Politisi Nasdem Ingatkan Limi Mokodompit soal Tapal Batas Bolmong Bolsel
Pasalnya Integritas seorang anak Mongondow akan dipertaruhkan dalam menghadapi persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Seiring dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu, bahwa sebagian wilayah yang saat ini diklaim masuk Kabupaten Bolsel akan kembali ke Kabupaten Bolmong.
Sebelumnya Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, penyelesaian tapal batas wilayah masih tetap berpegang pada hasil putusan MA.
“Soal tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel, kami tetap berpegang pada putusan MA Nomor 75 P/HUM/2018,” katanya.
Deker menilai, judicial revies yang diajukan Pemkab Bolmong, sebagai langkah hukum yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Deker menjelaskan, perselisihan batas itu bergulir setelah Pemkab Bolmong terlibat perselisihan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel yang kemudian difasilitasi Pemprov Sulut.
Pada judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong hingga dikabulkan, dijelaskan bahwa Permendagri nomor 40 Tahun 2016 sama sekali tidak mengadopsi kesepakatan adat tahun 2004 dan tahun 2008.
Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016 secara eksplisit memunculkan titik titik koordinat baru yang memotong wilayah kesepakatan awal yang jumlahnya terdapat 4 titik yaitu kode TK 4, TK 5, TK 6 dan TK 7.
Akibatnya, sebagian besar wilayah yang sebelumnya adalah wilayah Bolmong ditarik jauh dan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bolsel.
Deker menambahkan, selain tidak mengadopsi kesepakatan adat yang telah ada sebelumnya.
Penentuan titik titik koordinat baru yang diatur dalam Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016, juga tidak didasarkan pada data penelitian faktual di lapangan.
Semestinya titik-titik batas yang baru tersebut harus ada dasar penelitian survey/pengecekan lapangan.
Akibatnya, tidak ada kepastian hukum bagi hak-hak Pemkab Bolmong.
Di Pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 menyatakan, titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dalam penjelasannya menyatakan, jika batasnya adalah pertemuan lebih dari dua batas daerah, maka dilakukan pengukuran titik koordinat batas pada pertemuan batas (titik simpul) secara kartometrik.
Hal ini menunjukan bahwa titik TK dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 ada permasalahan, karena sejatinya hanya TK 1 lah yang merupakan pertemuan lebih dari dua daerah sebagai titik simpul yaitu pertemuan batas Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolsel dan Kabupaten Bolmut.