Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat Jaksa Pinangki? Dulu Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra Hingga Dipecat, Kini Viral Lagi

Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat menjadi viral saat menjadi terdakwa kasus suap Djoko Tjandra.

Selain itu ia juga sempat terlibat dalam kasus pencucian uang.

Akibatnya ia harus kehilangan pekerjaan yang membesarkan namanya.

Baca juga: Baru Terungkap Kondisi Jaksa Pinangki di Penjara, Dulu Gaya Hidup Mewahnya Bikin Hotman Paris Minder

Jaksa Pinangki pernah jadi istri Jaksa Djoko Budiharjo.
Jaksa Pinangki pernah jadi istri Jaksa Djoko Budiharjo. (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Facebook)

Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.

Korps Adhyaksa memastikan Jaksa Pinangki telah dipecat.

Adapun nama Jaksa Pinangki kembali diseret seusai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri.

Kasus AKBP Brotoseno disebut sama seperti yang terjadi dengan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Ingat Jaksa Pinangki? Kini Diungkit ICW karena Kejagung Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri

Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikan kabar tersebut tidak benar.

Jaksa Pinangki dipastikan telah dipecat dari Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Ia menuturkan pemecatan tersebut berdasarkan KeputusanJaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Baca juga: KPK Dipraperadilan oleh MAKI, Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra jadi Alasan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ((Capture Youtube Kompas TV))

Dijelaskan Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021.

"Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari," pungkasnya.

DPR Panggil Kapolri terkait Brotoseno

DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya untuk menjelaskan terkait status AKBP Raden Brotoseno

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved