Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KPK Dipraperadilan oleh MAKI, Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra jadi Alasan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rhendi Umar
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya siap membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut.

Transkrip percakapan yang menyinggung soal sosok King Maker pun akan diungkap MAKI.

Hal itu akan dibacakannya dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9/2021) besok.

"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut inkrah.

Dalam perkara itu, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

Hukuman itu ialah hasil diskon Pengadilan Tinggi DKI.

Namun, Kejaksaan tidak kasasi atas vonis diskon itu.

Baca juga: MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Satu di antaranya soal sosok King Maker.

Padahal, MAKI sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved