Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Daftar Mobil Mewah yang Dilarang Beli Pertalite, Cek Kalau Mobil Anda Salah Satunya

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Handhika Dawangi
ilustrasi pertalite 

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.

"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut.

Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Ilustrasi pertalite
Ilustrasi pertalite (teknik-otomotif.com)

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan sejumlah kriteria mobil mewah yang dilarang beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun," kata Mulyanto.

Menurutnya, agar terimplementasi dengan baik di lapangan, maka petugas SPBU dilatih untuk mengenali kriteria kendaraan yang tidak boleh beli Pertalite.

"Kendaraan yang meragukan, namun ternyata berhak dapat subsidi ditempel stiker BBM bersubsidi," ucapnya.

Selain itu, tambah Mulyanto, setiap SPBU juga perlu ada klaster khusus BBM bersubsidi, baik itu Solar maupun Pertalite agar tidak menimbulkan antrean. (tribun network/sen/wly)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved