Segini Tuntutan Denda dan Hukuman Penjara Untuk Adam Deni Terdakwa UU ITE Dari JPU, Bikin Kaget
Sangat mengejutkan, tuntutan yang dibacakan meminta Adam Deni dihukum pidana 8 tahun penjara.
"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.
Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com